Tanya Jawab Seputar KA Reguler di Masa Adaptasi Baru

Berikut tanya jawab seputer perjalanan KA reguler di masa adaptasi baru yang wajib diketahui dan diikuti sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19

1. APAKAH SAYA HARUS RAPID TEST ATAU TES PER SEBELUM NAIK KERETA?

Surat keterangan negatif COVID-19 dari rapid-test atau PCR hanya diwajibkan pagi penumpang kereta api jarak jauh. Penumpang kereta api lokal tidak diwajibkan membawa surat keterangan negatif rapid-test atau PCR. Cek terlebih dahulu jenis KA yang digunakan.

2. KERETA JARAK JAUH APA SAJA YANG HARUS ENGGUNAKAN SUAAT KETERANGAN RAPID TEST ATAU TES PER?

Daftar KA jarak jauh wajib melampirkan rapid-test atau PCR: Ranggajati, Sancaka, Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Tawangalun, Probowangi, Serayu, Tegal Ekspres, Bengawan

3. JIKA DI DAERAH SAYA TIDAK ADA FASILITAS RAPID TEST ATAU PCR BAGAIMANA?

Pastikan lebih dahulu daerah domisili kamu benar-benar memiliki fasilitas tes PCR atau rapid-test. Silahkan hubungi otoritas kesehatan seperti rumah sakit, dinas kesehatan dll untuk memastikan ketersediaan fasilitas tes. Bila memang di daerah Anda tidak terdapat fasilitas tes PCR atau rapid- test, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Bebas Gejala Influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas. Surat keterangan bebas COVID-19 atau bebas gejala influenza dibawa pada saat keberangkatan.

4. APAKAH PERSYARATAN WAJIB LAMPIRKAN BEBAS COVID19 DAN BEBAS GEJALA INFLUENZA?

Persyaratan utama adalah melampirkan hasil tes negatif atau non reaktif COVID-19 melalui uji PCR atau rapid-test dan hasil tes tersebut dibawa pada saat keberangkatan dan tidak perlu lagi membawa Surat Keterangan Bebas Gejala Influenza

5. KA TUJUAN JAKARTA DARI KOTA LAIN DAN SEBALIKNYA, APA HARLIS MEMBAWA SIKM?

Penumpang dari / ke tujuan Jakarta wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 47 Tahun 2020. Informasi tentang permohonan SIKM wilayah DKI Jakarta dapat diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id

6. APAKAH NAIK KERETA WAJIB PAKAI FACE SHIELD DAN SEDIAKAN SENDIRI?

Semua penumpang KA jarak jauh wajib memakai face shield selama berada di area stasiun dan selama berada di  rea stasiun dan selama perjalanan. Face shield akan disediakan oleh PT KAI khusus bagi penumpang KA jarak jauh sebagai fasilitas bagi penumpang. Khusus untuk anak-anak dengan tiket infant (di bawah 3 tahun) tanpa tempat duduk wajib membawa face shield sendiri. Khusus KA lokal tidak wajib mengenakan face shield hanya wajib menggunakan masker dan baju lengan panjang/jaket

7. LAMPIRAN HASIL NEGATIVE TES PCR ATAU RAPID TEST BERLAKU BERAPA LAMA?

Untuk hasil negatif tes PCR dan rapid test berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Demikian tanya jawab seputar KA Reguler dalam masa Adaptasi Baru. Semoga bermanfaat.

Bagi Anda yang ingin membeli tiket Kereta Api, Anda bisa membelinya dengan mudah hanya melalui tombol berikut ini:

 

Dig

Back to top