Protokol Kesehatan dalam Transportasi Kereta Api

Semua penumpang kereta api wajib mengikuti aturan protokol pencegahan COVID-19 selama berada di area stasiun dan di dalam kereta api.

1. Rapid Test

Wajib menunjukkan Surat Keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif paling lambat 3 x 24 jam atau h-3 sebelum keberangkatan dan bagi Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan

2. Badan Kondisi Sehat

Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam

3. Suhu Badan

Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

4. Wajib Pakai Masker & Face Shield

Penumpang wajib menggunakan Masker Kain 3 (tiga) lapis atau Masker Medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan Face Shield

5. Beli tiket online TiketKAI.com

Gunakan aplikasi TiketKAI Mobile atau website TiketKAI.com untuk pembelian tiket kereta dengan pembayaran non tunai untuk mengurangi kontak fisik dan resiko penularan COVID-19

Bagi Anda yang ingin membeli tiket Kereta Api, Anda bisa membelinya dengan mudah hanya melalui tombol berikut ini:

 

Dig

Back to top