Tanya: Saya penyintas Covid-19 dan belum bisa vaksin min. Saya bisa naik kereta api?
Tanya: Jika memiliki komorbid dan tiak bisa vaksin, gimana caranya biar bisa naik kereta min?
Jawab: Penyintas Covid-19 yang belum bisa mengikuti program vaksinasi, atau yang belum bisa vaksin karena komorrbid, bisa naik kereta api dengaan syarat:
- Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerinah, yang menyatakan bahwa kondisi belum/ tidak dapat divaksin.
- Melampirkan hasil pemeriksaan RT-PCR 92×24 jam) / Rapid Test Antigen (1×24 jam)
- Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan
Tanya: Berapa biaya rapid test antigen di stasiun min?
Jawab: Biaya rapid test di stasiun yakni Rp 85.000. Berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan kereta api. Tidak semua stasiun menyediakan raapid test antigen, Anda bisa konfirmasi di stasiun terdekaat di kota Anda.
Tanya: Apakah anak-anak kecil boleh naik kereta api saat PPKM ini?
Jawab: Anak-anak usia dibawah 12 tahun untuk sementara tidak boleh melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Sehingga jika Anda sudah terlanjur memesan tiket, bisa meminta pengembalian. Biaya tiket kereta akan dikembalikan secara penuh sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk anak-anak usia 12 tahun keatas, boleh naik kereta api dengan persyaratan yang sama seperti halnya penumpang dewasa.
Jika ada hal yang ingin ditanyakan, bisa langsung kirim pesan / DM di sosial media TiketKAI. Pastikan terapkan protokol kesehatan selama di kereta api. Gunakan masker medis / masker 3 lapis, dan hindari kerumuman.