Ketentuan Pembatalan Tiket KA bagi Penumpang Anak di Bawah 12 Tahun

Mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No 17 Th 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Salah satu peraturannya adalah tidak diperkenankan melakukan perjalanan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan biaya tiketnya secara penuh.

Berikut ketentuan pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun:

  • Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
  • Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
  • Pengembalian bea diberikan 100% (diluar bea pesan)
  • Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.

Di wilayah Daop 1 Jakarta stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.

Untuk wilaya lain, Anda bisa cek di Wilayah Daop Stasiun pemesanan tiket kereta di kota dengan menghubungi Customer Service untuk meminta pengembalian tiket secara penuh.

 

Dig

Back to top