Aturan Baru, Kini Anak Usia Dibawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta

Mulai hari ini, Jumat (22/10/2021), anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan menggunakan moda transportasi kereta api setelah sebelumnya dilarang saat pengetatan mobilitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No.21/2021 dan ditindaklanjuti dengan SE Kementerian Perhubungan No. 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 20 Oktober 2021.

Persyaratan Perjalanan KA Jarak Jauh:

1. Penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin / melalui aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2×24 jam) atau Rapid Antigen (1×24 jam)

3. Penumpang usia di bawah 12 thun diperbolehkan naik KA jarak jauh, wajib didampingi orang tua / keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19.

4. Penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena memiliki komorbid wajib melampirkan surat keteraangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi.

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

  • Menggunakan masker menutupi hidung & mulut
  • Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak
  • Dilarang berbicara sau arah / dua arah
  • Rajin cuci tangan
  • Tidak diperkenankan makan & minum pada perjalanan < 2 jam perjalanan, kecuali harus minum oba
  • Pastikan dalam kondisi sehat (tidak flu, batuk, hilang daya penciuman, diare & demam) suhu badan < 37,3 derajat celcius.

 

 

Dig

Back to top