Perhatikan Berat Bawaanmu di Kereta

Untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi perjalanan, perusahaan kereta api telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur batasan muatan bagi setiap penumpang.

Berikut beberapa peraturan yang perlu kamu ketahui :

1.  Batasan Bagasi
Setiap penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3. Dimensi bagasi juga dibatasi dengan ukuran maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. 

2.  Biaya Kelebihan Bagasi
Penting untuk diingat bahwa jika penumpang membawa barang melebihi berat dan ukuran yang ditetapkan, biaya kelebihan bagasi akan dikenakan denda. Tarifnya bervariasi berdasarkan kelas kereta, yaitu:

●  Kereta api kelas eksekutif: Rp10.000,-/kg
●  Kereta api kelas bisnis: Rp6.000,-/kg
●  Kereta api kelas ekonomi: Rp2.000,-/kg

3.  Larangan Bagasi Berlebih di Kabin Kereta
Untuk menjaga kenyamanan penumpang, barang dengan berat lebih dari 40 kg atau volume lebih dari 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta. Dalam hal ini, disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman barang, salah satunya melalui anak usaha KAI, yaitu KAI Logistik.

4. Denda atas Pelanggaran Ketentuan
Penting untuk diingat bahwa membawa barang melebihi batas yang ditentukan tanpa surat bagasi dapat berakibat pada dikenakannya denda. Denda ini akan diberlakukan sebagai berikut:

●  Kereta api kelas eksekutif: Rp50.000,-/5kg
●  Kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial: Rp30.000,-/5kg
●  Kereta api kelas ekonomi non-komersial: Rp15.000,-/5kg

Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Pastikan kamu sudah antisipasi barangmu sebelum memulai perjalananmu dengan kereta api ya.😊

 

dm TiketKai

Back to top